oleh

Ketua LPKNI Bengkulu, Data Leasing Tidak Valid Merugikan Konsumen

-Berita-162 views

EDITORNEWS.ID|| BENGKULU- Perampasan kendaraan akhir-akhir ini marak terjadi oleh pihak jasa penagih atau Debt Colector yang dilakukan Leasing. Baru- baru ini terjadi dugaan perampasan mobil atas nama Hendri Donal salah seorang pejabat di Bengkulu Tengah jalan WR.Suparma kelurahan Pematang Gubernur pada tanggal,1 Oktober 2020 lalu.

Kejadian Berawal saat korban pergi ke bengkel untuk menganti bola lampu mobil Honda Jazz nya nopol B 1658 SRS, namun setelah kembali kerumah tiba-tiba korban dihadang sepuluh orang dengan menggunakan dua mobil, korban diminta turun oleh salah seorang pelaku dengan alasan korban bermasalah dengan angsuran kredit namun korban menolak.

Karena mobil dibelinya secara cash lengkap dengan STNK dan BPKB, saat buka pintu pelaku langsung merampas kunci mobil, serta membawa lari dan sembilan temannya mengepung korban.

Atas kejadian ini korban melaporkan kejadian kepolres Bengkulu dan berharap para pelaku segera ditangkap.

Awak media editornews.id mencoba menghubungi Senin,(5/10/). Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Bengkulu, Bambang Erawan angkat bicara terkait perampasan yang dilakukan oleh Debt Collector. Ia juga membenarkan perampasan dan pencurian kendaraan milik Hendri Donal.

Bambang menilai, perampasan yang terjadi ini dinilai akibat ketidak validnya data dari perusahaan Leasing. dimana data tersebut tahun 2019 dan objek penarikan juga salah kaprah, sehingga merugikan orang lain.

Lebih lanjut Bambang menambahkan, merujuk pada putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 sudah sangat jelas dan clear gugurnya Pasal 15 UU No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, yang mana selama ini Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Untuk itu, dengan dikeluarkannya putusan MK tersebut maka Debt Collector tidak lagi memiliki kewenangan dalam melakukan penarikan. Jika terjadi kasus tersebut, maka oknum Debt Collector atau Perusahaan tempat Debt Collector bernaung atau Leasing yg memerintahkan tersebut dapat dikenakan pasal 368 j.o. 406 Kitab UU Pidana terkait perampasan dan pengrusakan terhadap kendaraan seseorang, pungkasnya.

Kendati demikian, jika pihak Leasing ingin melakukan penarikan unit, wajib melalui putusan pengadilan negeri atau melakukan gugatan dan/atau kembali ke Pasal 196 HIR, paparnya.

Disamping itu, pihak yang berhak melakukan eksekusi adalah Juru Sita pada Pengadilan Negeri bukan Debt Collector. Terkecuali, apabila Debitur memberikan kendaraan tersebut secara sukarela baru boleh Kreditur (Leasing) mengambil unit tersebut”, sebutnya.

“Maka dengan ini Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) akan tetap terus melakukan advokasi serta perlindungan hukum atas hak konsumen dari oknum yang ingin mengambil keuntungan sendiri dan berlaku tidak adil”, dan LPKNI juga memberikan edukasi kepada setiap konsumen agar cerdas,. tutupnya.- ED

Editor : [Dmadi]

Komentar

News Feed