oleh

Kedatangan Djoko Tjandra ke PN Jaksel Dipertanyakan

-Berita-33 views

Jakarta, Editornews.id – Kejanggalan kasus Djoko Tjandra melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Djoko Tjandra yang datang ke PN Jaksel untuk mengurus permohonan PK yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA), menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman “berbau” uang besar.

Masyarakat kembali diingatkan, bagaimana ada konspirasi yang loloskan Djoko Tjandra Masuk Indonesia, berkait dengan aparat hukum.

“Mengingat Djoko Tjandra telah menjadi buron selama sebelas tahun tiba-tiba muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan PK Joko Tjandra juga didahului dan disertai perbuatan-perbuatan melanggar hukum, yaitu memasuki Indonesia secara menyelundup dan selama di Indonesia menggunakan surat jalan palsu dan surat bebas COVID-19 palsu.” Ujar Boyamin Saiman lewat rilisnya, Jumat (11/9/2020).

Boyamin menjelaskan perihal tata cara kerja sebuah Pengadilan Negeri dalam proses pembuatan surat permohonan PK, yakni hanya sebatas pada pengarsipan saja dan tak lebih.

“Bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 jelas ditegaskan jika Pemohon PK tidak hadir maka berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung dan cukup diarsipkan di Pengadilan Negeri.” Lanjutnya.

Atas adanya dugaan “permainan” itu, Boyamin menyampaikan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahkan sempat akan diadukan kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik.

“Akan tetapi, Kepolisian hingga sekarang belum memeriksa ketua PN Jaksel, berkait buronan yang sempat menghilang, kabarnya berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Djoko Tjandra bahkan datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.”

“Djoko Tjandra bahkan disebut datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung. Demikian info Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono.” Imbuh Boyamin.

Boyamin menjelaskan lagi, bahwa Ketua Majelis Jaringan AKtivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule, dan Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyono menyebut sudah melaporkan Ketua PN Jaksel ke Bareskrim Mabes Polri, sejak Juli lalu.

“Hingga hari ini, masyarakat anti korupsi menunggu berkait terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar itu diungkap Bareskrim Polri, sejak mengapa ia tiba-tiba datang ke PN Jaksel.” Tutupnya.

Komentar

News Feed